Rumah Makan ApungRumah Makan Apung

Keinenschrittzurueckmovie.com – Rumah Makan Apung Nila Star yang terletak di tengah Danau Limboto, Gorontalo, akhirnya di bongkar setelah berbulan-bulan menjalani proses hukum dan negosiasi dengan pemerintah. Yahya Ahmad, pemilik rumah makan apung ini, sempat berencana membakar bangunannya saat petugas gabungan akan membongkarnya. Rumah makan yang di bangun di atas drum ini telah di hentikan operasionalnya sejak setahun lalu setelah dianggap menyalahi tata ruang oleh pemerintah.

Read More : Kuliner Pedas! Mencoba Sensasi Sambal Dabu-dabu Gorontalo Yang Super Pedas Di Warung Limboto!

Masalah Tata Ruang dan Penertiban Bangunan Liar

Rumah makan yang dikelola oleh Yahya Ahmad terletak di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah Danau Limboto. Pemerintah Gorontalo sudah beberapa kali memberikan peringatan kepada Yahya untuk membongkar bangunan tersebut.

Meskipun telah melalui proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara, hasilnya tetap berpihak pada pemerintah. Yahya pun harus merelakan usahanya yang sudah setahun tidak beroperasi ini untuk dibongkar.

Sebelum pembongkaran, Yahya mengungkapkan niatnya melalui media sosial dengan menyebutkan akan membakar bangunannya. Namun, rencana tersebut berhasil diredam setelah dilakukan negosiasi.

Pihak pemerintah dan Satpol PP sepakat untuk membongkar sebagian bangunan rumah makan yang masih dapat dimanfaatkan. Yahya menerima keputusan ini dengan mengizinkan pembongkaran sebagian besar bangunan yang terbuat dari kayu, yang masih bisa digunakan kembali.

Proses Pembongkaran dan Keputusan Hukum

Proses pembongkaran dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II, dan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Beberapa bagian bangunan yang masih dapat dipergunakan, seperti kayu dan seng, dibongkar dan diselamatkan. Yahya bersama kerabatnya turut membantu dalam proses ini.

Upaya penertiban terhadap bangunan liar di sekitar Danau Limboto sudah berlangsung lama. Pemerintah Provinsi Gorontalo sudah mengeluarkan beberapa surat peringatan, bahkan mengambil langkah hukum hingga mengajukan keputusan pembongkaran di pengadilan. Meskipun sudah di lakukan berbagai cara persuasif, hingga akhirnya eksekusi pembongkaran di lakukan.

Baca juga: Event Kampanye! Calon Bupati Gorontalo Gelar Pertemuan Akbar Di Lapangan Limboto!

Proses yang Memakan Waktu Lama

Pihak pemerintah telah memberikan beberapa kali peringatan kepada Yahya Ahmad, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Dengan keluarnya keputusan pengadilan yang memenangkan pihak pemerintah, langkah pembongkaran akhirnya di laksanakan.

Rumah makan apung milik Yahya kini resmi di hentikan operasionalnya. Proses pembongkaran ini mencerminkan pentingnya pemenuhan tata ruang yang tepat guna di wilayah danau, demi menjaga keseimbangan ekosistem dan kepentingan masyarakat umum.