Keinenschrittzurueckmovie.com – Penataan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) di Pemerintah Provinsi Gorontalo mendapat tanggapan dari DPRD Provinsi Gorontalo. Proses perombakan organisasi dan pengisian jabatan struktural dinilai sepenuhnya merupakan kewenangan eksekutif, yang melibatkan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam penentuan pejabat yang akan mengisi posisi-posisi strategis di OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Read More : Bupati Gorontalo Canangkan Program Sekolah Ramah Anak
DPRD Tidak Terlibat dalam Pengisian Jabatan
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina Mohamad Udoki. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan dalam tahapan seleksi dan pelantikan pejabat. Ia menyampaikan bahwa mekanisme ini sepenuhnya menjadi hak prerogatif Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo. Menurut Kristina, pengawasan DPRD baru dilaksanakan setelah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan.
“Proses pengisian jabatan ini murni kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Kristina. Ia juga menyatakan keyakinannya terhadap profesionalitas Gubernur Gusnar Ismail dalam memilih pejabat yang tepat berdasarkan kompetensi dan pengalaman.
Perubahan SOTK, Penggabungan dan Penyesuaian OPD
Penataan SOTK terbaru mencakup perubahan signifikan pada jumlah OPD di Provinsi Gorontalo, dari 29 OPD menjadi 27 OPD. Sejumlah perangkat daerah digabungkan dan nomenklatur diubah untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah.
Misalnya, Dinas Pariwisata kini bergabung dengan Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga, sementara Dinas Ketahanan Pangan berubah menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura.
Selain itu, Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia digabung menjadi satu lembaga, yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Sementara itu, Badan Keuangan dipecah menjadi dua lembaga terpisah: Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.
Baca juga: Kesehatan Pendidikan! Puskesmas Di Limboto Gelar Imunisasi Massal Ke Sekolah-sekolah Dasar!
Profesionalitas dalam Penataan OPD
Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, menegaskan bahwa penataan OPD dilakukan dengan profesional dan berbasis pada kompetensi. Ia memastikan bahwa tidak ada ruang untuk praktik nepotisme atau jual beli jabatan dalam proses tersebut.
Penataan ini bertujuan untuk menjawab tantangan pembangunan yang lebih besar di masa depan, termasuk menghadapi era ekonomi digital dan perubahan iklim. Idah juga mengungkapkan bahwa setelah penataan pejabat eselon II, III, dan IV rampung, akan dilakukan rotasi jabatan, penugasan staf ahli, dan penyesuaian lainnya.
“Kami ingin birokrasi yang lebih ramping, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tambahnya. Dengan penataan SOTK ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap bisa meningkatkan kualitas birokrasi dan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
