Keinenschrittzurueckmovie.com – Kasus pencurian rumah kos Gorontalo kembali bikin dahi berkerut. Kali ini bukan orang asing yang datang diam-diam di malam hari, tapi justru sosok yang sehari-hari di anggap aman. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil membongkar aksi pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kota Gorontalo, dengan pelaku yang ternyata adalah petugas kebersihan di lokasi tersebut.
Read More : Hukum Lingkungan! Musyawarah Adat Limboto Bahas Sanksi Adat Bagi Pelaku Pencemaran Danau!
Kronologi Kasus Pencurian Rumah Kos Gorontalo
Tersangka berinisial LU (31) diamankan polisi setelah diduga mencuri uang tunai milik majikannya senilai Rp8,7 juta. Aksi pencurian rumah kos Gorontalo ini terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026. LU memanfaatkan statusnya sebagai pekerja internal yang sudah hafal seluk-beluk rumah kos, termasuk akses keluar masuk kamar.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa kehilangan uang di dalam brankas. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Modus Pelaku yang Manfaatkan Akses Orang Dalam
Dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci. Dari situ, LU membuka pintu kamar dari dalam dengan menjulurkan tangan. Setelah berhasil masuk, pelaku membongkar brankas secara paksa menggunakan alat sederhana, mulai dari kunci Y hingga sendok makan.
Brankas rusak, uang raib, dan jejak kepercayaan pun ikut runtuh. Aksi pencurian rumah kos Gorontalo ini akhirnya terbongkar setelah polisi mencocokkan keterangan saksi dengan bukti CCTV. Tanpa banyak celah, pelaku mengakui perbuatannya.
Baca juga: Trend Kuliner! Makanan Olahan Dari Jagung Lokal Limboto Jadi Menu Kekinian Di Kafe-kafe Anak Muda!
Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian
Atas perbuatannya, LU resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota. Ia dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kasat Reskrim mengimbau para pemilik rumah kos agar tak lengah. Sistem keamanan perlu diperkuat, mulai dari kunci jendela, pengawasan CCTV, hingga pembatasan akses bagi pekerja internal. Kasus pencurian rumah kos Gorontalo ini jadi pengingat pahit bahwa rasa aman tak boleh hanya bersandar pada kebiasaan dan kepercayaan semata.
